PADANG, Mata-aktivis.com
– Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di Padang memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta pengembangan inovasi layanan Samsat.(20/10/26)
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Elvira.
Dalam pertemuan itu, Fadly Amran menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak harus diiringi dengan kemudahan pelayanan agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly Amran.
Sementara itu, Defrizal menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor, khususnya melalui penerapan skema opsen pajak.
Jika sebelumnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dihimpun oleh pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota secara berkala, kini penerimaan opsen dapat langsung diperoleh pemerintah daerah sesuai transaksi yang berlangsung.
Karena itu, menurut Defrizal, pemerintah kabupaten/kota perlu lebih proaktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan penagihan, serta memperkuat koordinasi dengan Samsat. Ia juga menyebutkan perlunya alokasi anggaran sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Sebagai langkah konkret mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD PPD di Padang mengusulkan pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di lingkungan Balai Kota Padang. Layanan tersebut direncanakan memanfaatkan satu ruangan untuk memudahkan masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kehadiran Lapak Sabako diharapkan dapat menjangkau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pengembangan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak lima tahunan, yang memerlukan proses administrasi berbeda dari pembayaran pajak tahunan biasa.
Defrizal menambahkan bahwa kerja sama antara UPTD PPD di Padang dan Pemko Padang selama ini telah berjalan baik, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan semakin diperkuat agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” ungkap Defrizal.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang agar tertib membayar pajak dan memperbarui administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, tunggakan pajak dapat memengaruhi nilai jual kendaraan serta menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Defrizal mengingatkan, masyarakat yang menjual kendaraannya agar segera melaporkan transaksi tersebut untuk proses pemblokiran data kendaraan. Sementara itu, pembeli kendaraan bekas diimbau segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui penguatan koordinasi dan pengembangan inovasi pelayanan ini, Pemko Padang bersama UPTD PPD di Padang berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin optimal, pelayanan publik semakin mudah diakses, serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat.
(Fh. Mata-aktivis.com)










