Beranda / Politik / Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Prabowo Pecat Menteri Haji dan Umrah

Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Prabowo Pecat Menteri Haji dan Umrah

Forum alumni BEM

JAKARTA, mata-aktivis.com — Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyusul polemik pengangkatan dua putra menteri tersebut sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.

Zainuddin menilai polemik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika pejabat publik. Menurutnya, pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).

Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Sejumlah media memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.

Zainuddin meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam proses pengangkatan. Ia juga mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu dijelaskan kepada publik, termasuk kualifikasi tenaga ahli, tugas yang diberikan, mekanisme pengangkatan, serta status dan pembiayaan jabatan tersebut.

“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua anaknya. Berdasarkan pemberitaan MetroTV pada 23 Oktober 2026, ia menyebut keduanya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024 selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas.

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa sebagian orang yang membantu proses awal pembentukan lembaga kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sementara yang lain kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

Meski demikian, Zainuddin menilai penjelasan tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai kompetensi, prosedur pengangkatan, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Ia menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, proses pengangkatan anggota keluarga oleh pejabat yang memimpin suatu lembaga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Zainuddin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip administrasi yang baik, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, evaluasi yang objektif diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkatan tenaga ahli dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” tegas Zainuddin.

Editor: San.mataaktivis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *