
PADANG, MATA-AKTIVIS.COM — Pengelolaan kontainer usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Muara Padang, Kota Padang, menjadi perhatian masyarakat. Fasilitas yang disebut dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi kini memunculkan pertanyaan serius mengenai status aset, mekanisme penyewaan, serta transparansi aliran pembayaran.
Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa salah satu kontainer dikenakan biaya sewa sebesar Rp15 juta per tahun. Seorang penyewa mengaku pembayaran dilakukan kepada seseorang berinisial J.
Keterangan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri bagaimana fasilitas yang disebut menggunakan anggaran publik dikelola, siapa yang berwenang menyewakan, dan bagaimana penerimaan dari pemanfaatan kontainer dipertanggungjawabkan.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perjanjian sewa, bukti transaksi, maupun keterangan resmi yang memastikan dasar pembayaran dan kewenangan pihak penerima.
Pertanyaan publik pun muncul: jika kontainer dibangun menggunakan APBD, siapa yang berhak menerima uang sewa Rp15 juta per tahun?
Anggaran Publik, Pengelolaan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Kontainer UMKM di kawasan Muara Padang disebut menjadi bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pengembangan kawasan Kota Tua.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa fasilitas tersebut telah diserahkan kepada pengelola Kota Tua dan Dinas Pariwisata Kota Padang, khususnya Bidang Destinasi.
Jika benar fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka status kepemilikan, pencatatan aset, kewenangan pengelolaan, dan mekanisme pemanfaatannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kontainer telah dibangun atau diserahkan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dimanfaatkan dan siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaannya.
Penggunaan anggaran pemerintah harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai fasilitas yang ditujukan untuk mendukung UMKM justru menimbulkan pertanyaan karena mekanisme pemanfaatannya tidak diketahui masyarakat.
Rp15 Juta per Tahun, Siapa Menetapkan dan Menerima?
Keterangan penyewa mengenai biaya Rp15 juta per tahun menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi.
Apakah nilai tersebut merupakan tarif resmi? Siapa yang menetapkan? Apakah terdapat perjanjian tertulis? Apakah pembayaran dilakukan melalui rekening atau mekanisme penerimaan resmi?
Pihak penyewa menyebut pembayaran dilakukan kepada seseorang berinisial J. Namun, kapasitas dan kewenangan pihak tersebut belum dapat dipastikan melalui dokumen yang diterima redaksi.
Karena itu, identitas, jabatan, hubungan dengan pengelola, serta dasar penerimaan pembayaran perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan dan instansi terkait.
Jika pembayaran merupakan bagian dari pemanfaatan aset pemerintah, mekanisme penerimaan dan pertanggungjawabannya harus jelas.
Pertanyaan ini bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak berjalan tanpa transparansi.
Jangan Berlindung di Balik Label UMKM
Pemberdayaan UMKM merupakan tujuan yang patut didukung. Namun, penggunaan label UMKM tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterbukaan dalam pengelolaan fasilitas.
Apabila kontainer disewakan, masyarakat perlu mengetahui apakah terdapat proses seleksi, siapa yang berhak menempati, bagaimana tarif ditetapkan, dan apakah kesempatan diberikan secara adil kepada pelaku usaha lainnya.
Jangan sampai fasilitas yang disebut dibangun untuk membantu masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa aksesnya hanya dapat diperoleh melalui mekanisme yang tidak dipahami publik.
Pengelolaan yang baik seharusnya memberikan kepastian kepada pelaku UMKM sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Dinas Pariwisata dan Pengelola Kota Tua Harus Beri Penjelasan
Dinas Pariwisata Kota Padang, khususnya Bidang Destinasi, serta pengelola Kota Tua perlu memberikan klarifikasi mengenai:
1. Status kepemilikan kontainer dan pencatatannya sebagai aset pemerintah daerah.
2. Sumber anggaran, tahun pengadaan, serta nilai pembangunan.
3. Dokumen serah terima kontainer kepada pengelola.
4. Pihak yang memiliki kewenangan menetapkan penyewa dan tarif.
5. Dasar penetapan biaya sewa Rp15 juta per tahun.
6. Kapasitas pihak berinisial J yang disebut menerima pembayaran.
7. Mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan sewa.
8. Proses seleksi dan persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin menggunakan fasilitas.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi mengenai pengelolaan fasilitas yang disebut menggunakan anggaran publik.
DPRD Sumatera Barat Diminta Tidak Tutup Mata
Apabila pengadaan kontainer berkaitan dengan APBD Provinsi Sumatera Barat, DPRD memiliki peran pengawasan sesuai kewenangannya.
Pengawasan perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran, pencatatan aset, serta pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pembangunan dan manfaat yang diterima dari penggunaan anggaran daerah.
Jangan sampai persoalan berhenti pada penjelasan bahwa kontainer merupakan fasilitas pendukung UMKM, sementara status aset dan mekanisme penyewaan belum dijelaskan secara memadai.
Transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa anggaran tercatat. Transparansi juga berarti memberikan akses terhadap informasi yang relevan mengenai pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban fasilitas.
Regulasi Aset Pemerintah Harus Menjadi Acuan
Pengelolaan barang milik daerah mengacu pada ketentuan, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa tidak otomatis dilarang. Namun, apabila kontainer merupakan aset pemerintah daerah, pemanfaatannya harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status aset dan dasar pemanfaatan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan apakah transaksi sewa telah sesuai aturan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penjelasan Normatif
Persoalan kontainer UMKM Muara Padang tidak boleh hanya dijawab dengan narasi bahwa fasilitas tersebut bertujuan menghidupkan ekonomi masyarakat.
Tujuan yang baik harus disertai tata kelola yang baik pula.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa pemilik kontainer, siapa pengelola, siapa yang menetapkan tarif, siapa menerima pembayaran, dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berwenang.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik harus memiliki pengelolaan yang jelas, transparan, dan dapat diperiksa.
Mata-Aktivis.com Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi Mata-Aktivis.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Kota Padang, pengelola Kota Tua, serta pihak berinisial J yang disebut dalam keterangan penyewa.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pembayaran Rp15 juta per tahun masih berdasarkan keterangan penyewa dan belum diverifikasi melalui dokumen resmi.
Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran.
Namun, pertanyaan mengenai status aset, dasar penyewaan, kewenangan penerima pembayaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan merupakan persoalan yang patut dijawab secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset publik dikelola. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Mata-Aktivis.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait demi menghadirkan informasi yang faktual, kritis, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Mata-Aktivis.com








