JAKARTA,mata-aktivis.com — Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi secara serius Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, bahkan mendesak agar menteri tersebut diberhentikan menyusul polemik pengangkatan dua putranya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Zainuddin menilai, pengangkatan anggota keluarga ke posisi strategis di lingkungan kementerian menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, jabatan publik semestinya diisi berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena kedekatan dengan pejabat yang memiliki kewenangan.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian sikap Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
FABEM Minta Pemerintah Buka Dasar Pengangkatan
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Sejumlah pemberitaan media menyebutkan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli di kementerian tersebut.
Zainuddin menilai persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa menteri memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli. Menurutnya, kewenangan administratif tetap harus disertai pertanggungjawaban mengenai kualifikasi, mekanisme pengangkatan, tugas, serta dasar pertimbangan penetapan.
Ia meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Presiden perlu memastikan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tidak menimbulkan kesan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” demikian substansi desakan FABEM.
DPR Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain meminta perhatian Presiden, Zainuddin juga mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, DPR perlu mengklarifikasi sejumlah hal, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional kedua tenaga ahli, uraian tugas masing-masing, mekanisme penetapan, hingga status jabatan dan pembiayaannya.
“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah penunjukan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi yang relevan.
Zainuddin juga menilai pengawasan perlu mencakup mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di lingkungan kementerian.
Gus Irfan Berikan Penjelasan
Di tengah kritik tersebut, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang keterlibatan kedua putranya dalam pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
pada Jumat (23/10/2026), Gus Irfan menjelaskan bahwa pada masa awal pembentukan BP Haji, lembaga tersebut belum memiliki kantor, struktur pendukung, dan staf yang memadai.
Dalam kondisi itu, anak-anaknya bersama sejumlah santri disebut turut membantu proses awal pembentukan lembaga selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas.
Gus Irfan menjelaskan bahwa sebagian orang yang sebelumnya membantu pembentukan lembaga kemudian diangkat menjadi tenaga ahli karena dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sementara sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Ia juga menyebut memiliki alokasi tiga posisi staf khusus dan lima posisi tenaga ahli, tetapi hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang polemik. Namun, pertanyaan mengenai kualifikasi, mekanisme pengangkatan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan tetap memerlukan penjelasan yang dapat diverifikasi.
Nepotisme Tidak Bisa Disimpulkan Hanya dari Hubungan Keluarga
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hubungan keluarga antara pejabat dan pihak yang diangkat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Namun, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan, sehingga proses pengambilan keputusan perlu dijelaskan secara transparan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap polemik ini perlu mempertimbangkan fakta, kewenangan, prosedur, serta unsur hukum yang relevan.
“Pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.
Menurutnya, pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kebutuhan organisasi.
Evaluasi dan Transparansi Jadi Tuntutan
FABEM menilai polemik ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan objektif agar tidak berhenti sebagai perdebatan politik.
Presiden Prabowo dan DPR RI dinilai memiliki peran untuk memastikan bahwa persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang memadai sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Zainuddin, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan administratif, tetapi juga oleh keterbukaan pejabat dalam menjelaskan kebijakan yang menjadi perhatian publik.
“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Hingga polemik ini memperoleh kejelasan lebih lanjut, dasar pengangkatan, kualifikasi tenaga ahli, dan potensi konflik kepentingan menjadi sejumlah aspek yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Desakan pemberhentian yang disampaikan FABEM merupakan sikap organisasi tersebut, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.










