JAKARTA, mata-aktivis.com — Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah juga diminta mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
Desakan tersebut disampaikan DPP FABEM melalui siaran pers, Senin (19/10/2026). Menurut FABEM, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, merusak ekosistem, serta berpotensi memicu ketegangan hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.
Dalam siaran pers tersebut, DPP FABEM mencantumkan data 2.458 penerbangan domestik terdampak selama 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, dengan 1.324 penerbangan disebut dibatalkan atau ditunda. Selain itu, disebutkan pula angka 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan polusi dan karhutla.
DPP FABEM juga menyoroti laporan mengenai ancaman kabut asap di kawasan Asia Tenggara dan informasi peringatan Level 3 dari Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC). Data tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui sumber resmi instansi terkait.
Atas kondisi tersebut, DPP FABEM menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden segera mengambil komando nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan kebakaran. Kedua, aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku pembakaran, termasuk korporasi dan pihak yang terbukti melindunginya, serta memastikan pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada masyarakat terdampak sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, pemerintah mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, terhadap pejabat yang terbukti lalai. Keempat, membuka pengawasan publik secara independen dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, dan organisasi lingkungan.
Kelima, pemerintah membuka peluang bantuan internasional jika diperlukan untuk mempercepat pemadaman dan pemulihan lingkungan. Keenam, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memperkuat pelayanan kesehatan melalui pengerahan tenaga medis, penyediaan fasilitas kesehatan darurat, distribusi obat-obatan, bantuan oksigen, dan akses layanan bagi masyarakat terdampak asap.
DPP FABEM menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama,” demikian pernyataan DPP FABEM.










