
Bekasi , Mata Aktivis.com – Kawasan Ruko Bekasi Mas , Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi selatan , Kota Bekasi , mendadak jadi sorotan tajam publik. Sebuah tempat usaha pijat refleksi berlabel Avangers & Kuy Spa Massage diduga kuat menyalahgunakan izin operasional dan beralih fungsi menjadi sarang praktik prostitusi terselubung serta Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal. Sabtu, (30/10/2026).
Aktivitas ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Dugaan pelanggaran ini semakin memanas setelah pihak pengelola memberikan pernyataan kontroversial. Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang penjaga di lokasi mengklaim bahwa operasional tempat tersebut telah “berkoordinasi” dengan pihak berwenang.
”Kami sudah koordinasi ke instansi Kecamatan Bekasi Selatan dan bahkan sudah sampai ke Kota Bekasi ,” cetus penjaga tempat usaha tersebut.
Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas publik. Masyarakat mempertanyakan legalitas bentuk “koordinasi” yang dimaksud apakah merupakan kepatuhan izin resmi, atau justru bentuk pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pria berinisial ” R” yang sebelumnya dihubungi di lokasi menyatakan bahwa tanggung jawab operasional dan koordinasi wilayah kini telah dilimpahkan kepada seseorang berinisial “D”.
“R” juga mengonfirmasi bahwa Avangers dan Kuy Spa massage berada di bawah kepemilikan satu owner yang Saling mengenal .
Bukan sekadar pelanggaran izin biasa, investigasi di lapangan mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di balik bisnis lendir berkedok pijat ini.
Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan awak media dalam beberapa bulan terakhir. Sebuah kendaraan mewah kedapatan sering terparkir persis di depan Lokasi panti pijat tersebut. Menariknya, kendaraan tersebut awalnya menggunakan pelat nomor dinas (Kuning-Merah), sebelum akhirnya terpantau berganti menjadi pelat nomor sipil (Putih-Hitam) demi menyamarkan identitas.
Kehadiran kendaraan dinas ini memperkuat kecurigaan warga bahwa bisnis THM dan prostitusi terselubung ini mendapat “lampu hijau” atau perlindungan dari oknum tertentu.
Praktik ini dinilai menantang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan aturan, setiap lini usaha wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi perizinan berbasis risiko yang ketat.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran moral dan perizinan ini kabarnya telah dilayangkan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat, dengan harapan Pemprov Jabar dapat segera bersinergi dengan Pemkot Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bekasi selatan, Satpol PP Kota Bekasi, maupun instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.
Masyarakat kini menunggu pembuktian dari jargon penegakan hukum di Kota Bekasi : Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan bisnis yang diduga dibekingi oknum berseragam?
Red : Hutapea.
Editor: Lobe sanusi pulungan







