PADANG,mata-aktivis.com – Program Padang Juara yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Padang di bidang pendidikan kini mendapat sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja bantuan sosial untuk penyediaan seragam sekolah dan Lembar Kreativitas Siswa (LKS) senilai Rp6.194.435.600 pada Tahun Anggaran 2025 belum dapat diyakini kewajarannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Persoalan ini menjadi perhatian publik karena program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Berdasarkan laporan pemeriksaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp21,66 miliar pada 2025. Dari anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp17,94 miliar atau sekitar 82,85 persen. Di dalamnya terdapat belanja penyediaan seragam sekolah dan LKS yang nilainya mencapai lebih dari Rp6,19 miliar.
Pengadaan Disorot, Dokumen Kontrak dan SPK Tidak Ditemukan
Salah satu persoalan yang diungkap BPK adalah mekanisme pengadaan yang disebut tidak melalui proses pengadaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga tidak menemukan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan penyedia.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, kejelasan hubungan hukum dengan penyedia, serta mekanisme pengendalian penggunaan anggaran. Dalam kegiatan yang menggunakan uang negara, dokumen pengadaan dan kontrak menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Data Penerima Bantuan Berubah, Dasar Perhitungannya Dipersoalkan
BPK juga mencatat adanya perubahan data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, menurut uraian temuan pemeriksaan tersebut, perubahan data itu tidak didukung dokumentasi dan perhitungan yang memadai. Persoalan ini penting diklarifikasi karena ketepatan data penerima menjadi salah satu aspek utama dalam penyaluran bantuan pendidikan agar bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria.
Tanpa dokumentasi yang memadai, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana jumlah penerima ditetapkan, apa dasar perubahan data dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai sasaran.
Sebagian Pekerjaan Disubkontrakkan, Pengawasan Dipertanyakan
Temuan lainnya menyangkut sebagian pekerjaan penyediaan seragam yang disubkontrakkan kepada pihak lain. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang disebut tidak memiliki data lengkap mengenai jumlah maupun identitas penyedia yang terlibat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pembagian tanggung jawab, dan kemampuan pemerintah daerah memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Terlebih, kegiatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perlengkapan sekolah bagi siswa.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap penyedia dilakukan, siapa saja pihak yang melaksanakan pekerjaan, serta bagaimana kesesuaian barang dan hasil pekerjaan diperiksa sebelum dinyatakan memenuhi kewajiban.
Pemkot Padang Perlu Menjelaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa realisasi belanja bantuan sosial berupa penyediaan seragam sekolah dan LKS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Tahun Anggaran 2025 belum dapat diyakini kewajarannya. BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
mata-aktivis.com memandang persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Klarifikasi dibutuhkan agar masyarakat mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan, termasuk penyelesaian persoalan administrasi, evaluasi mekanisme pengadaan, validasi data penerima bantuan, dan penguatan pengawasan terhadap penyedia.
Meski demikian, temuan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau menyatakan seluruh belanja tidak sah. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, tindak lanjut pemerintah daerah, serta proses hukum apabila memang terdapat dasar untuk melanjutkannya.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, tanggapan resmi Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengenai temuan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. mata-aktivis.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Transparansi anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Program yang ditujukan untuk membantu siswa harus dikelola secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.










