Kabupaten Bekasi,mata-aktivis.com– Proyek pembangunan SDN WANAJAYA yang berlokasi di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Di duga tidak sesuai spesifikasi, rabu 28/10/2026.
Proyek pembangunan rehab total SDN WANAJAYA dengan harga kontrak Rp. 1.273.311.000, sumber dana APBD kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026 dengan pelaksana CV.PRIMA GUNA REKSA.
Berjalannya proses pembangunan SDN WANAJAYA 06 itu pengecoran beton tiang pondasi dengan pola manual site mix sehingga pembangunan SDN itu patut di duga kualitas mutu beton yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proyek pembangunan sekolah yang jumlah anggaran cukup wah tapi yang terlihat di lokasi dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, hanya terlihat beberapa orang pekerja yang ada di lokasi proyek pengawasannya pun kurang baik dari TPK dan Pengawas Konsultan.
Keselamatan dan kesehatan, kerja konstruksi yang selanjutnya disebut K3. Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Namun, sangat disayangkan masih banyak perusahaan konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut. Salah satu contoh nyata yaitu proyek Pembangunan SDN WANAJAYA 06, yang saat ini sedang dikerjakan, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam pantauan awak media, pekerja proyek belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan sepatu dan lain-lain. Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Salah satu pekerja di lapangan proyek CV. PRIMA GUNA REKSA saat di konfirmasi oleh awak media tidak memberikan respon yang baik terkait penerapan K3 tersebut. Proyek yang dikerjakan menggunakan biaya APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu masih abai terhadap keselamatan pekerja maupun warga.
Adapun saat awak media di lokasi tersebut tidak adanya Pengawasan dari Pihak Pelaksana, Pengawas Kegiatan, PPTK maupun Konsultan yang bisa di mintai keterangan.
RED : HUTAPEA /WAKAPERWIL










